Polisi Tidur



Dari dulu saya paling bête sama yang namanya Polisi tidur.
Itu loh kuburan melintang ditengah jalan.. (maksudnya gundukan buat penghambat kendara’an yang lewat supaya tidak jalan terlalu kencang).

Saya terkadang heran, yang bikin itu siapa sih?
Minggu lalu belum ada, hari ini sudah ada..
Minggu lalu masih 3 polisi tidur, hari ini sudah ada 2 polisi tidur tambahan.
Rajin banget…
Sepulang dari kantor antar bunda lewat jalan ‘tikus’ belakang jalan Sudirman, nama jalannya sih keren.. jalan komando raya..
Tapi bentuk jalannya itu culun abis…. Kayak kubangan kerbau…
Saya sendiri sampai heran ini di Jakarta atau disawah…? Padahal Cuma 100 meter dari jalan termegah di Jakarta lho…
Genangan air dan lubang, ditambah polisi tidurnya bikin kepala puyeng..
Polisi tidurnya berlanjut sampai jalan karet belakang dan baru hilang mendekati plaza setia budi.

Anyway.. kayaknya tinggal dijakarta memang kudu sabar..Kepentingan pribadi kadang berbenturan dengan kepentingan orang lain atau umum. Selama belum ada aturan yang ketat tentang pembuatan polisi tidur, tampaknya akan lebih banyak lagi polisi2 tidur di Jakarta..

Hoy… bangun… jangan tidur saja.. J

---
Ini beberapa tanggapan dari masyarakat pengguna jalan yang saya ambil dari salah satu situs.
Polisi tidur, cermin aroganitas masyarakat
dari judulnya udah jelas thread ini bahas tentang polisi tidur, so buat yang suka bikin polisi tidur sembarang harap dibaca, dimengerti dan jangan tersinggung, ini hanya salah satu keluh kesah pengguna jalan yang benci banget sama speedtrap yang bernama polisi bobo, eh salah polisi tidur
kenapa saya bilang polisi tidur cermin aroganitas masyarakat? nanti akan saya jelaskan, sekarang kita bahas dulu si polisi bobo ini, polisi tidur adalah sebuah gundukan yang sengaja dibuat dan diletakkan di tengah jalan dengan tujuan memaksa pengendara kendaraan yang lewat jalan tersebut untuk mengurangi kecepatan kendaraannya.
biasanya polisi tidur ini dibangun di jalan-jalan perumahan dengan alasan banyak anak kecil yang bermain atau berseliweran di jalan agar tidak tertabarak oleh pengendara.

dalam hal ini tujuan polisi tidur itu positif, tapi apakah masyarakat menyadari dampak negatifnya?
dampak negatifnya adalah, pemborosan bahan bakar, mempercepat kerusakan suspensi, memperlama waktu perjalanan, serta menghambat saat ada kondisi darurat.
coba kita kaji dari contoh berikut ini, brother sekalian tentu tahu saat membuka gas pertama kalilah bensin mengucur cukup deras, nah jika melewati 10 polisi tidur berarti 10 kali kita buka tutup gas tanpa ada perlunya, bisa dihitung berapa banyak bensin yang terbuang jika rute tiap hari harus melewati 10 polisi tidur.

untuk kerusakan suspensi, bentuk polisi tidur yang tidak ada standarnya membuat kinerja suspensi semakin berat, ini sama saja seperti masyarakat mengharapkan jalan yang mulus tapi membuat jalanan rusak dengan polisi tidur, kadang ada bentuknya yang tinggi lancip, ada juga yang cuma dari sebatang kayu doang.

untuk kondisi darurat, jika ada ibu-ibu yang hamil dan harus buru-buru ke rumah sakit, tapi harus melewati jalan yang ada polisi tidurnya? bisa-bisa brojol di jalan kan?

belum lagi kerugian pengendara yang jalannya pelanpun tetap harus menanggung akibat yang sama seperti pengendara yang berjalan dengan cepat. so arogan bukan yang suka bikin polisi tidur sembarangan ?

tapi, tunggu dulu, yang membuat polisi tidur pasti langsung nyamber dengan berjuta alasan yang menbenarkan dia unutk membangun polisi tidur di jalan (sejak kapan di indo ada jalan yang jadi hak milik perorangan?)

intinya alasan yang dikemukakan pasti karena pengendara kendaraan yang sering lewat jalan tersebut jalannya kenceng-kenceng, jadi di satu pihak anda yang suka ngebut juga turut menyumbang alasan untuk membangun polisi tidur.
sebenarnya semua hal tersebut bisa diatasi dengan teknologi, saya pernah baca di intisari tapi lupa edisi berapa, bahwa di inggris telah ditemukan polisi tidur yang pintar, jadi ada sebuah kamera, sensor dan jalan yang mampu meninggi dan mendatar dalam sekejap, kronologisnya seperti ini, kamera akan menangkap berapa kecepatan kendaraan yang lewat dan jika kendaraan tersebut melebihi batas kecepatan yang ada di dalam program kamera tersebut, maka dari kamera akan mengirim signal ke sensor yang terdapat di bawah jalan untuk meninggikan beberapa bagian jalan
dan jika tidak melebihi batas kecepatan bagian jalan tersbut akan tetap rata, ini solusi yang adil kan?
kalo mau buat polisi tidur ya kaya gitu, kalo ga mampu mending ga usah bikin
(i really hate that things).
Iya... ada benernya juga, perjalanan kantor rumah PP makin banyak saja polisi tidurnya, munggu ini saja baru nambah 4 biji lagi.. *keluh*
Enggak gang kecil, sampai jalan 2 jalur ada polisi tidurnya. Malah ada yang jelas2 bikin macet. Kadang tinggi banget lagi, padahal speed trap kan gak perlu setinggi itu.
Memang gara2 ulah segelintir orang saja yg senengnya trek2an dimalam hari, semua orang yang lewat situ jadi korban, siapa yg salah ya?
---------------
Kalo ga' salah ada UU-nya bukan Mbeng? terus terang gw pribadi sebel banget ama polisi tidur. Orang2 RT gw bikin polisi tidur di depan rumah gw, gw rubuhin, bikin mobil gw susah parkir, pak RT-nya komplein gw lebih kompein, enak aja bikin polisi tidur sembarangan cuman karena di depan rumah gw ada tukang mie ayam mangkal. Emang jalan punya nenek moyangnya apa! kan bikinnya dari pajak rakyat..
Yang lebih ngeselin orang2 yang bikin polisi tidur di jalan umum yang padat dan bisa ditempuh aman 40 kpj, cuman karena doi bikin warung atau apalah, individualis banget.. udah gitu polisi tidurnya tajem2 pula ngerusak shock.. Kalo gw jadi presiden gw bikin keppres melarang pembuatan polisi tidur.. Dari pada duitnya buat bikin polisi tidur mending dikumpulin buat beli speed detector kali. Lebih efective mungkin. Polisi tidur udah bikin pengendara ngeluarin cost ekstra: ga' hemat BBM, spare shock cepet rusak, rem cepet abis, kopling cepet aus gara2 polisi tidur. Biasanya jalanan yang ada polisi tidurnya juga cepet rusak karena air hujan ngegenang..
Btw, yang pernah ke luar negeri disono ada polisi tidur ga' sih?
-------------
Coba perhatikan jika sistem drainasenya di sekitar "polisi tidur" jelek, maka jarak antara "polisi tidur" yang satu dengan "polisi tidur" yang lain akan menjadi tempat yang ideal bagi genangan air, sehingga jalan itu menjadi cepat rusak.
----------
Menurut saya, polisi tidur itu mutlak diperlukan... apalagi di daerah pemukiman. Tapi kadang konstruksinya yang harus disesuaikan. Artinya, gundukan dengan sudut mendekati 90 derajat atau yang landai yg diperlukan.
-------
Kalo saya perhatikan di singapore, di pemukiman polisi tidurnya cukup gede tapi landai, sehingga gak bikin suspensi cepet rusak. Tapi walaupun landai, kita gak bisa ngebut saat ngelewatinnya... ya karena ukurannya yg relatif besar.
---------
Sebaliknya, saya sering liat polisi tidur yang rada 'tajem' di gerbang pelataran parkiran kantor saat melewati barrier/scanner/ambil karcis... memang logikanya di poin tsb diperlukan polisi tidur yg 'tajem' supaya pengendara aware akan ada barrier di depannya...
---------
Untuk di dalam kompleks perumahan aye setuju pada pemakaian polisi tidur..
tapi bukan asal polisi tidur tentunya..
berasa banget bro gunanya.. *buat yang tinggal di kompleks perumahan..
lebih mujarab untuk "memaksa" melintas dengan pelan para pengguna jalan yang ugal-ugalan daripada memasang papan peringatan ngebut benjut *yang ini lebih arogan lagi

Kerugian dari Polisi Tidur

1. Kampas rem cepet abis..

2. Terpelanting

3. Yang pake Knalpot kolong di jamin cepet rusak tuh..dan bisa kepelanting

4. Yang di depanya ada polisi tidur di jamin susah tidur klo malem.
5. Boros bengsin
6. yang punya mobil ceper.. dek bawah cepet rusak..

7. Sakit kepala yang mulai muncul, dari penelitian dengan polisi tidur setinggi lebih dari 10cm selama 10kali dengan jarak 500m dan dengan kecepatan sekitar 70 km/jam, dapat menyebabkan sakit kepala dengan skala yang kecil. Coba deh praktekkin… ( di coba di masuk tol jagorawi..)

Peraturanya

Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. KM Perhubungan No 3 Tahun 1994

sumber: dari berbagai blog
-----------
Arogan tapi ada alasannya

arogan? emang bener. jalan itu kan dibangun oleh PU, yg notabene kepanjangan dari pemerintah untuk ngurusin jalan (dan juga jembatan)
nah berarti yg berhak membangun polisi tidur itu adalah pemerintah, bukan masyarakat sekitar jalan. masyarakat salah.
tapi tentu mereka membuat itu tanpa ada alasannya. bisa saja agar kendaraan yg lewat mambuat debu beterbangan (mengganggu pemukiman) atau karena kendaraan mengebut sehingga pernah ada kecelakaan yg berakibat fatal. dalam hal ini pengendara yg salah (walau tidak boleh pukul rata semua pengendara itu salah).
aturannya, sebelum jalan tsb dipasang plang yg membatasi kecepatan berkendara. (angka 10 di paling lingkaran warna putih merah, misalnya). berarti PENGENDARA YANG TAHU ATURAN akan menjalankan kendaraannya sesuai limit.
kalo ga? susah juga ngomongnya kalo gitu..........
-------------
Pernah tuh ngobrol sama salah satu temen waktu kumpul sama komunitas tetangga, yang bergelut di bidang pemerintahan yang khususnya menangani hal-hal kek gini. menurut beliau sih... Mereka (masyarakat) itu sebenernya hanya boleh mempergunakan saja dan merawat serta mematuhi peraturan yang sudah berlaku. tidak ada alasan apapun untuk ikut "berpartisipasi" merubah atau memodifikasi sarana dan prasarana yang ada, semua sudah ada aturan, prosedur dan tahap. bilamana ada yang dirasa kurang, yaa silakan mengajukan usulan. begithu katanya, seperti contoh : jalanan dipasang polisi tidur, klo ditanya kenapa? mereka pasti jawab (Biar ga pada ngebut, Banyak anak-anak pada maen). Salah satu alasan yang tidak bisa diterima dan ga bisa dikaji, KENAPA?? Jalanan tempat kendaraan melintas, BUKAN tempat ANAK-ANAK BERMAIN...
---------
Sampai kapanpun masalah polisi tidur gak bakalan selesai, jika masih tanda batas maksimal kecepatan gak dipatuhi..
-------
Karena banyak masyarakat merasa khawatir dgn keselamatan diri dan lingkungannya dari pengendara bermotor, sehingga mereka berpikir dari pada nyawa ilang mending kampas dan sok yg ilang..
-------
Disuruh jalan pelan, pake tulisan :
" Jalan pelan-pelan banyak anak-anak"
" Ngebut, benjut"
" Kawasan sekolah, jalan perlahan",
bikin plang trus gede2 tulisannya, tetep aja pada ngebut.. ya udah tanem polisi tidur banyak2 deh..
Padahal ada peraturan yg melandasi bentuk, jarak, tanda pengenal dan lokasinya, ngak boleh utk kepentingan lingkungan/kelompok tertentu..
--------------------
Dikutip dari harian surya edisi jumat 29 agustus 2008, penulis Goei Tiong Ann JR, rohaniwan dan aktivis lingkungan



……keberadaan polisi tidur dijamin regulasi, yakni keputusan menteri perhubungan no 3 tahun 94 tentang alat pengendali dan pengaman jalan. Dalam aturan tersebut dijelaskan polisi tidur termasuk jenis alat pembata kecepatan (pasal 2 ayat 1 huruf a).

Dijelaskan juga polisi tidur tidak boleh dibuat di sembarang jalan dan hanya boleh dibuat di jalan lingkungan pemukiman, jalan local yang menpunyai jalan kelas 3 c, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pengerjaan konstruksi . sedangkan lokasi dan jumlah polisi tidur disesuaikan manajemen dan rekayasa lalu lintas, artinya TIDAK BISA SEMBARANG ORANG BISA MEMBUAT REKAYASA LALU LINTAS. Harus dari instansi seperti dinas LLAJ atau orang yang ahli dalam rekayasa lalu lintas ( berarti Indonesia mempunyai banyak ahli rekayasa lalu lintas yang hebat y ? minimal setiap perumahan pasti punya satu ahli rekayasa lalu lintas).

……teman teman penulis dari Eropa sampai geleng-geleng setiap kali mobil yang dikendarai melintasi polisi tidur yang begitu sering mendominasi perjalanan. Ada yang nyeletuk banyaknya polisi tidur jelas memaksa mobil boros bensin, mengingat harus sering mengerem. Benar-benar mengganggu kenyamanan. Maklum di Eropa memamng tidak ada polisi tidur ( artinya yang bikin polisi tidur tidak mendukung program penghematan energy dari pemerintah dong, tapi pemerintah ya cuek juga, jadi ga usah ngeluh konsumsi bbm makin meningkat dan membebani APBN dan menjadikan alasan tersebut untuk terus menaikkan harga bbm).

….sesungguhnya akar permasalahannya Ada dalam diri orang yang mengemudikan kendaraannya di atas jalan kampong. Mereka suka mengebut, kemudian warga merespons kebiasaan tersebut dengan membuat polisi tidur dengan motif menyelamatkan pemakai jalan dari para pengendara yang membahayakan dan tidak bertanggungjawab . jadi polisi tidur dibangun untuk memecahkan persoalan tersebut .

Konyolnya keberadaan polisi tidur tidak menuntaskan akar permasalahan, tapi justru memunculkan persoalan baru. Jadi keberadaan polisi tidur menjadi cermin betapa kita telah gagal menjadi manusia yang berdiplin dan bertanggung jawab di jalan.

(saya juga mendukung usul bro zonas agar html membuat acara bersama dinas yang terkait untuk menertibkan polisi tidur dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang standar konstruksi polisi tidur yang benar)

Ada dalam diri orang yang mengemudikan kendaraannya di atas jalan kampong. Mereka suka mengebut, kemudian warga merespons kebiasaan tersebut dengan membuat polisi tidur dengan motif menyelamatkan pemakai jalan dari para pengendara yang membahayakan dan tidak bertanggungjawab . jadi polisi tidur dibangun untuk memecahkan persoalan tersebut .

kalau untuk saya, udah numpang lewat komplek ( karena cari jalan singkat), itu aja udah menggangu keamanan ( siapa aja boleh lewat), dan tentunya kebisingan
----------
memang bukan arena bermain, kita pada tahu semua lah, anak2 kalau nyebrang kan kadang2 ngga pake nengok...kalau tidak ada polisi tidur..... weleh2 bakalan berabe..... Tidak ada salahnya mencegah kan
---------
kalau shock rusak dan rem bisa diganti, kalau ada apa2 sama anak2 ataupun nyawa orang..... bakal penyesalan seumur hidup.....
----
Ga apa2 ah polisi tidur, sepertinya memang perlu tuh mengingat karakter pengendara motor di jakarta yg cenderung arogan dan ndeso.. Saya malah seneng ketemu polisi tidur, soalnya bisa nyalip rekan2 pengendara motor laninnya sembari pamer suspensi wkwkwkwk
--------
yah.. bercermin ke diri sendiri masing2lah... terkadang pengendara di negara kita juga yang bener2 ngga pernah memperhatikan "speed limit".... coba kalo speed limit bener2 dipatuhi kedisplinannya.. kan ga perlu ada polisi tidur..
----------
Pertanyaan bagi mas bro speed limit didalam kota berapa?diluar kota brapa?didalam komplek perumahan berapa? silahken dijawab
--------
Saya rasa itu sudah jelas..... biasanya yang dimaksud speed limit daerah perumahan max 20km/jam.... dalam kota 60km/jam, luar kota 100km/jam...
----------
Masalahnya para rider motor itu kalau ngga cepet sampe ngga puas.....selap-selip.........
----------
Yup... bukan itu aja, terkadang di kita ini meskipun ada speed limit jelas terpasang tapi kitanya cuek2 aja.. yg jelas bgt kalo kita di jalan tol tuh mas bro.. <misalnya> speed limit atas dah jelas bgt 80 km/h ato 100 km/h, tapi byk bgt ntu mobil yg jalan diatas itu n ga ada tindakan apa2... kalo misalnya di komplek perumahan ditandain speed limit 20 km/h kan ga usah ada lagi polisi tidur..
-------
Bisa juga dilihat di jalan tsb ada rambu2 kecepatan atau nggak.
tapi kalo rambunya bukan bikinan DLLAJR apa iya mesti dipatuhi?
di komplek aye ada rambu speed limit max 20kpj (bukan bikinan DLLAJR)
aye iseng2 coba jalanin motor dengan speed segitu......
ternyata malah dibalap sama anak2 maen sepeda
-----
Saya setuju sekali POLDUR ada di perumahan krn (walau blm baca aturan DISHUB or teman2nya), tp dijelaskan di atas kalo hanya perumahan / komplek / dan sejenisnya yang boleh dipasang POLDUR yg tentunya sesuai syarat membangun POLDUR

saya sangat ga setuju kalo POLDUR dipasang di luar area yang dimaksud kaya jalan utama / umum yang dibuat kadang oleh masyarakat sekitar bahkan ada juga pihak kampus /perkantoran yang notabene bukan dari pemerintah yang bersangkutan or DLLAJR

contohnya utk jogja kaya depan kampus IAIN yang dipasang POLDUR (plus gentong di tengah jalan) pake sisa aspal yang dibuat semacam speed bump yg kecil2 tapi terasa sangat tajam or sepanjang jalan utama babarsari

saya setuju masyarakat musti mengikuti speed limit suatu area, tapi tentunya yang telah dipasang oleh pihak yang berwenang (diluar area pemukiman yg biasanya dipasang masyarakat)

tapi saya ga setuju kalo harus ngikuti speed limit yang "ANEH" (include pemukiman) atau bahkan dipasang oleh suatu pihak diluar di pihak yang berwenang (exclude pemukiman)
sebagai contoh,

misal pemukiman yang masang speed limit maks 5km/j ato 10km/j kalo ngebut benjut, WONGGG EDAAANN, coba deh pake motor dgn speed segitu (apalagi motor non bebek),mampus aja megang kopling plus menstabilkan tegaknya motor,lah aku coba pake mobil aja stress krn ngegantung kaki kiri yang maen kopling

atau contoh real juga

di jogja arah ke lembah UGM dari selatan (simpang apartemen UGM), kalo ga salah (mungkinkah dibuat DLLAJR ato pihakUGM),ada plang "resmi??" dgn tanda 15km (CMMIW), jalan kelas berapa tuch kok dipasang 15km,itu mah maks sepeda kayanya
capek............................

ayo terapkan disiplin asalakan semua mau bergerak (yang kita,ya yang berwenang) plus pake "kepala" ga pake "Dengkul"
-------
Sekarang bagaimana jadinya kalo semua orang buat "polisi tidur" didepan rumahnya masing2???
------
kalau saya berpikir seandainya didepan rumah saya ada yang sering ngebut, dan sering dipake untuk jalan potong......sedangkan anak-anak saya bisa saja pas jalan keluar.... dan ada orang ngebut seenak dengkulnya nabrak....

semua tidak bisa diulang bro.........sudah kejadian bagaimana ? syukur2 orangnya ngga kabur.....
Dan saya rasa tidak akan mungkin setiap depan rumah dibuat polisi tidur......saya rasa saya sendiri pun tidak akan buat....seandainya orang2 yang disiplin lebih banyak.
bagi saya tidak masalah banyak polisi tidur, yang penting tujuannya kan keselamatan....

kalau ngga mau lewat situ ya silahkan lewat jalan lain...
itu kalau saya ya....

7 comments:

Andry said...

nice.
artikel sejenis klik : http://www.jalanraya.net/index.php?option=com_content&task=view&id=84&Itemid=41

destinationheaven Indonesia said...

Thank you Andry, and thanks for the info.
pleasure to know you.
:)

Unknown said...
This comment has been removed by the author.
Anonymous said...

yg suka ma polisi tidur itu malah orang yg arogan,,,,pake alasan kendaraan pada rusak,,,,klo kaya nanggung ga usah beli kendaraan coy,,,,,,klo ga suka pindah rumah coy keluar negri sono jgn jd orang indonesia

Anonymous said...

nice info gan mengenai mobil cepernya
btw bagi yang suka otomotif bisa buka link ini gan http://www.mobilterbaru.info/

Unknown said...

bener banget , saya juga ingin pemerintah ada aturan soal polisi tidur, jadi masyarakat ga sembarangan bikin gundukan2 di jalanan dengan alasan yang "sedikit" arogan.

apalagi yg jaraknya deket2 sehinggal bikin kendaraan kita selalu stop n go , tanpa disadari membuat kendaraan kita boros bbm

apa perlu bikin petisi yah di change.org

Anonymous said...

Justru ngebut itu yg bikin boros bbm, konsumsi bensin akan lbh boros bila kecepatan tinggi. Macet merupakan musuh kendaraan..orng indo bnyk ego kalo urusan berkendara alasan buru2, brp sih waktu yg terbuang kalo cuma sekedar melintasi poldur, macet berjam2 aja tetep dijalani. Memang konstruksi poldurnya yg bnyk melenceng dr aturan itu yg perlu dibenahi