Merokok, Apa Untungnya..?

Mukadimah

Berbagai wacana tentang benda yang sering dianggap sebagian orang sebagai
"sumber inspirasi" alias "rokok" telah digulirkan oleh banyak orang dan
kalangan. Banyak soroton yang ditujukan terhadapnya dari berbagai sisi
pandang dan disiplin ilmu, mulai dari sisi syari'at, medis, sosial, dan juga
ekonomi. Semua pakar sepakat bahwa rokok itu merugikan dan membahayakan.
Dari sisi pandang syari'at kita semua tahu betapa banyak ulama yang telah
menyatakan keharaman atau minimal kemakruhannya (hukum haramnya rokok lebih
rajih/ kuat, red). Dari kalangan medis pun telah banyak kita dengar berbagai
pernyataan tentang bahaya rokok terhadap kesehatan. Bahkan pada bungkus
rokok dan reklamenya pun terpampang peringatan tentang bahaya merokok.

Merokok sangat berbahaya dan merusak kesehatan, di antara bahaya merokok
adalah; Mengurangi nafsu makan, menyebabkan penyakit TBC, sesak nafas,
kesulitan mencerna makanan, rusaknya hati, berhentinya detak jantung,
penyakit kanker, batuk, badan lemas dan kurus, luka lambung dan masih banyak
bahaya-bahaya lainnya. Mungkin beberapa penyakit di atas belum tampak pada
masa muda karena kuatnya daya tahan tubuh yang diberikan Allah Ta'ala.
Tetapi pada masa tua, berbagai penyakit itu akan muncul, kecuali jika Allah
Ta'ala menghendaki yang lain. (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)

Di masyarakat mungkin kita juga pernah mendengar adanya perkelahian atau
bahkan pembunuhan yang dipicu oleh rokok. Dan tentu masih banyak lagi
peristiwa dan kasus berkaitan dengan rokok yang patut untuk kita renungi/
cermati.

Membunuh Pelan-Pelan

Tidak berlebihan jika rokok dikatakan sebagai pembunuh secara
perlahan-lahan, karena memang dalam kenyataan kita dapati amat banyak kasus
kematian seseorang karena rokok. Tentunya yang terjadi bukan seseorang
menghisap rokok lalu dia mati, namun seseorang yang mati karena menderita
penyakit akibat yang ditimbulkan mengonsumsi rokok. Mungkin ada baiknya kita
simak sebuah kisah tentang akhir memilukan seorang perokok.

Ia seorang pemuda berusia 25 tahun dan pecandu rokok selama bertahun-tahun.
Suatu ketika ia masuk ke rumah sakit karena sakit mendadak, yakni lemah
jantung. Selama berhari-hari ia dirawat di ruang gawat darurat dengan
berbagai peralatan kedokteran yang canggih. Dokter yang menangani pasien
tersebut menyarankan kepada para perawat agar pasiennya itu dijauhkan dari
rokok, karena rokok itulah penyebab utama sakitnya, bahkan dokter
memerintahkan agar setiap yang besuk diperiksa agar tidak secara
sembunyi-sembunyi memberikan rokok kepadanya. Selang beberapa lama
kesehatannya pulih lagi. Ia kembali melakukan kegiatan-kegiatanny a. Namun
satu hal, ia tidak mengindahkan nasihat dokter agar berhenti merokok.

Suatu hari, pemuda tersebut hilang, orang-orang pun sibuk mencarinya. Mereka
akhirnya menemukan pemuda tersebut tergeletak tewas di sebuah kamar mandi
dengan memegang rokok. Kita berlindung kepada Allah Ta'ala dari kesudahan
yang demikian. (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)

Allah Ta'ala telah berfirman, artinya, "Dan janganlah kamu membunuh dirimu
sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. an-Nisa:
29). Dalam ayat lain, "Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dalam
kebinasaan." (QS. al-Baqarah: 195)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak boleh mendatangkan
bahaya dan membalasnya dengan bahaya."(HR. Ahmad dan Ibnu Majah) di
shahihkan oleh al-Albani

Angka Nan Fantastis

Pernahkah kita membayangkan bisa pergi haji? Boro-boro pergi haji, untuk
kebutuhan sehari-hari saja sulitnya bukan main, termasuk kebutuhan beli
rokok? Coba kita hitung sendiri, kalau kita berasumsi bahwa harga rokok
perbungkus Rp. 8.000, dan sehari kita menghabiskan satu bungkus, maka berapa
kita telah menabung di perusahaan rokok?

Jika seseorang dalam sehari menghabiskan rokok satu bungkus dengan harga Rp.
8.000,- maka dalam satu bulan dia menghabiskan uang Rp.240.000, atau dalam
setahun menghabiskan Rp. 2.880.000,- dan dalam waktu dua puluh lima tahun
dia menghabiskan Rp. 72.000.000,- untuk mengasapi mulut dan mengotori
paru-paru. Kalau seseorang memulai merokok pada usia 20 tahun, maka dalam
usia 45 tahun mungkin saja dia bisa pergi haji, jika uang yang selama ini
dia bakar disimpan untuk tabungan pergi haji. Tentu persoalannya bukan hanya
berhenti di sini saja, tapi lebih dari itu bagaimana kalau kita nanti
ditanya pada Hari Kiamat, "Dari mana engkau memperoleh harta dan ke mana
engkau membelanjakannya? "

Contoh lain lagi; Penduduk Indonesia berjumlah sekitar 250.000.000, - (dua
ratus lima puluh juta) orang, seandainya dari jumlah tersebut katakanlah
seperlimanya (50.000.000 orang) adalah merokok, kemudian dalam sehari mereka
membelanjakan uang Rp.1.500 (senilai uang saku anak kelas 1 SD) untuk rokok,
maka dalam sehari uang yang dibelanjakan untuk rokok adalah Rp.
75.000.000.000, - (Tujuh puluh lima milyar rupiah) atau 2.250.000.000. 000,-
(Dua triliyun dua ratus lima puluh milyar rupiah) dalam sebulan.

Maka tidaklah mengherankan kalau perusahaan perusahaan rokok mampu menjadi
sponsor untuk acara panggung musik atau acara-acara hiburan lainnya yang
spektakuler dan menelan biaya jutaan rupiah, sebab mereka telah disokong dan
diberi nafkah oleh para perokok (dan kebanyakan kaum muslimin) yang nilainya
miliaran bahkan triliyunan rupiah.

Sangat ironis memang, banyak para perokok yang mungkin mengaku dirinya
sebagai orang miskin yang butuh santunan, namun kenyataannya dia seorang
donatur yang mampu menyumbang ratusan ribu rupiah per bulan kepada
perusahaan "penyakit" yang jelas merugikan dirinya. Sebuah angka yang jarang
muncul ketika ada petugas panti asuhan atau panitia pembangunan masjid
datang megetuk pintu rumahnya, padahal belum tentu mereka mendatanginya
setahun sekali.

Orang Awam Saja Tahu

Pemda DKI telah mengeluarkan perda tentang larangan merokok di tempat-tempat
umum tertentu. Dan secara khusus menyebutkan larangan merokok di sekitar
area tempat ibadah. Para pengelola atau pengurus tempat ibadah berkewajiban
menasehati atau mengingatkan siapa saja yang melakukan pelanggaran ini.

Bukan apa-apa, orang pemerintahan kan notabene jarang melihat permasalahan
dari sisi syar'i atau dalil nash, namun lebih pada pertimbangan ketertiban,
kenyamanan dan kepatutan. Kalau semua orang, bahkan orang awam pun tahu,
bahwa merokok di area tempat ibadah itu sesuatu yang bertentangan dengan
kepatutan, melanggar ketertiban dan perilaku yang tidak pantas maka
bagaimana bisa seseorang yang kadang dinisbatkan kepada ilmu, ustadz, kiyai,
dan semisalnya ada yang tidak paham persoalan ini?

Akhir Kata

Kalau sudah jelas merokok itu tidak baik dari sudut pandang mana pun kecuali
dari sudut pandang hawa nafsu, maka hanya tinggal satu hal yang tersisa,
yakni berazam untuk bisa berhenti merokok, mulai sekarang juga!

Dan untuk mengantisipasi lahirnya generasi-generasi perokok di kalangan kaum
muslimin, khususnya para pemuda dan remaja, maka di antara langkah yang
dapat diambil, sebagai berikut:

1. Tarbiyah (pendidikan) keimanan yang sungguh-sungguh untuk setiap
individu masyarakat.
2. Adanya teladan yang baik saat di rumah, sekolah, dan lingkungan
lainnya.
3. Melarang para guru merokok di depan murid-muridnya.
4. Penerangan yang gencar dan intensif tentang bahaya merokok.
5. Mendorong penguasa (pemerintah & para ulama) untuk komitmen menutup
pabrik rokok.
6. Melarang merokok di tempat-tempat kerja, stasiun, bandara, perkantoran
dan tempat-tempat umum lainnya.
7. Menyebarkan fatwa para ulama yang menjelaskan tentang haramnya rokok.
8. Menyebarkan nasihat-nasihat dan peringatan-peringat an para dokter
tentang bahaya rokok.
9. Peringatan tentang bahaya rokok dalam ceramah-ceramah, khutbah dan
lainnya.
10. Nasihat secara pribadi kepada perokok.

Oleh: Abu Ahmad Kholif Mutaqin
Sumber: (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)

No comments: