Pengertian Bid'ah dan jenis-jenisnya

Bid’ah menurut bahasa adalah sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya. Ini bisa dilihat dalam firman Allah:

“Allah-lah Pencipta langit dan bumi”.(QS Al Baqarah 117).
Maksudnya, Allah yang menciptakan langit dan bumi, tanpa didahului suatu contoh apapun.

Bid’ah menurut syara’, sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah Rahimahullah: Bid’ah adalah sesuatu yang menyelisihi atau menyimpang dari Al-Qur’an atau As-Sunnah dan ijma’ salaful ummah, baik i’tiqadat (sesuatu yang harus diyakini) maupun ibadah (sesuatu yang harus diamalkan).
Imam Syatibi dalam kitab “Al-I’tisham” menjelaskan bahwa bid’ah adalah mengadakan cara agama yang dibikin-bikin, yang diadakan (oleh manusia), yang menyerupai syariah. Dan yang dimaksud dengan perilaku tersebut adalah berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.

Bid’ah itu ada dua: menyangkut keduniaan dan menyangkut agama. Bid’ah (penciptaan) yang mengenai keduniaan itu boleh, selama tidak
bertentangan dengan Islam. Misalnya mengadakan pembangunan, menciptakan teknologi baru dsb.

Adapun bid’ah yang menyangkut agama itu haram, tidak dibolehkan. Karena, agama itu harus berdasarkan wahyu dari Allah SWT. Manusia tidak berhak membuat syari’at (peraturan agama). Itu hanya hak Allah SWT. Maka membuat bid’ah dalam agama itu melanggar hak Allah SWT. Hingga Nabi Muhammad SAW menegaskan:

“Wa iyyaakum wa muhdatsaatil umuuri fainna kulla muhdatsatin bid’atun wa kulla bid’atin dholaalah.”

“Dan jauhilah olehmu hal-hal (ciptaan) yang baru (dalam agama). Maka sesungguhnya setiap hal (ciptaan) baru (dalam agama) itu adalah

bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR Abu daud dan At-Tirmidzi, dia berkata Hadits hasan shahih).

Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa mengada-adakan pada perkara kami ini, sesuatu yang bukan darinya, maka itu adalah tertolak”.(HR Bukhari dan Muslim).
Dan pada riwayat lain:
“Barangsiapa melakukan amalan, bukan atas perintah kami, maka amalan itu tertolak”.(HR Muslim).

Macam-macam Bid’ah

Bid’ah dalam agama ada dua macam, yaitu: Pertama, Bid’ah Qauliyah I’tiqadiyah (Bid’ah ucapan atau perkataan yang bersifat keyakinan), seperti perkataan-perkataan Jahmiyah dan Mu’tazilah dan Rafidhah dan seluruh kelompok yang sesat aqidahnya. Dan kedua, Bid’ah pada ibadah-ibadah seperti beribadah karena Allah dengan cara-cara yang tidak disyariatkan.

Dan macam-macam bid’ah pada ibadah yang bersifat amalan, ada beberapa macam, yaitu:

Pertama, Bid’ah berupa ibadah yang tidak pernah ada asalnya dalam Islam, yaitu membuat-buat atau mengada-adakan amalan ibadah yang tidak ada dasarnya pada syara’. Seperti mengada-adakan shalat bikinan yang memang tidak disyariatkan, atau puasa bikinan yang memang tidak ada tuntunannya, atau hari raya (A’yad) yang memang tidak dituntunkan /tidak disyariatkan. Misalnya, mengadakan perayaan maulid dan yang semacamnya.

Kedua, Bid’ah berupa menambahkan sesuatu atas ibadah yang sudah ada asalnya dalam syari’at Islam. Misalnya, menambah raka’at jadi lima pada shalat Dhuhur atau pada shalat Ashar.

Ketiga, Bid’ah berupa mengerjakan ibadah yang telah disyari’atkan tetapi dengan cara yang tidak ada dasarnya dari syari’at Islam.
Misalnya melakukan dzikir-dzikir yang disyariatkan tetapi dengan dibikin cara: bersama-sama dan disertai rebana, dan dibikin cara: dengan
suara yang keras. Dan misalnya pula, memaksakan diri dalam beribadah , sampai keluar dari batas sunnah Rasulullah SAW.

Keempat, Bid’ah berupa mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk mengerjakan ibadah yang disyari’atkan, padahal tidak ada pengkhususan dari syari’at Islam. Misalnya mengkhususkan hari dan malam nshfu Sya’ban dengan puasa dan shalat malam. Padahal shiyam dan qiyam disyariatkan tetapi mengkhususkan pada waktu-waktu tertentu, diperlukan dalil.

Bid’ah hakikiyah dan idhafiyah

Imam Syatibi membagi bid’ah menjadi dua, ditinjau dari segi adanya dalil yang dijadikan sandaran dalam beramal atau tidak adanya dalil.

Pertama, bid’ah hakikiyah, dan kedua bid’ah idhafiyyah.

Pertama, bid’ah hakikiyah adalah suatu bid’ah yang sama sekali tidak didasarkan pada suatu pengertian dalil dari Al Qur’an dan As
Sunnah, bahkan lebih bersifat melawan atau menyelisihi ketentuan dalil yang ada. Tegasnya, dalil yang dijadikan dasar atau sandaran dalam
melakukan amalan bid’ah tersebut tidak ada.

Contoh bid’ah hakikiyah diantaranya :

a. Mengerjakan hal-hal yang menyiksa diri, tanpa ada dalil yang memerintahkannya.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abas, ia berkata: Ketika Nabi Muhammad SAW sedang berkhutbah, tiba-tiba ada seseorang berdiri, maka Rasulullah bertanya tentang dia, lalu mereka (para pendengar khutbah) menjawab: “Abu Israil, dia telah bernadhar untuk tetap berdiri, tidak duduk ,dan tidak berteduh; tidak berbicara, dan berpuasa". Maka Rasulullah bersabda: “Kamu sekalian perintahkan kepadanya, hendaklah dia berbicara, berteduh dan duduk, dan supaya menyempurnakan puasanya”.

b. Adanya pemotongan kepala kerbau yang kemudian ditanam pada lubang galian tanah, sebagai tumbal.

c. Melakukan pecah telur bagi penganten yang sedang dipertemukan, karena adanya kepercayaan tertentu, sebagaimana yang dilakukan di tengah-tengah masyarakat.

d. Melakukan terobosan di bawah keranda (mayat) bagi ahli waris, sewaktu mayat sudah siap akan diberangkatkan ke pemakaman.

e. Mengadakan peringatan kematian, misalnya tiga hari, empat puluh hari, seratus hari, haul/ temu tahun, seribu hari dan seterusnya, yang itu semua tidak ada dalilnya, bahkan bertentangan dengan dalil, dan menirukan adat orang musyrik.

f. Minta do’a pada isi kubur. Ini bertentangan dengan dalil yang tidak pernah membolehkan mayat dijadikan sarana untuk berdo’a.

Disamping itu masaih ada berbagai acara lain yang termasuk bid’ah, karena sama sekali tidak ada dalam Islam.

Kedua, Bid’ah Idhafiyyah adalah suatu bid’ah yang pada hakekatnya didasarkan pada dalil Al Qur’an atau As Sunnah, tetapi cara melakukan amalan yang diamalkan dengan dalil yang dimaksud, tidak didapatkan di dalam ajaran Islam. Contoh bid’ah idhafiyyah adalah :

a. Sebagai pernyataan taubat atas segala dosa, disebutlah kalimat “La ilaha illa Allah” dengan cara geleng-geleng kepala seperti melakukan tarian. Dalam hal taubat itu, gendang dan perlengkapannya dibunyikan. Bentuk semacam ini dilakukan oleh seseorang dengan seriusnya untuk beberapa lama sampai orang tersebut jatuh pingsan. Di saat itu taubat baru dihentikan, karena dianggap orang tersebut telah diterima taubatnya.

b. Di beberapa masjid atau surau, setelah selesai seorang muadzin adzan, diadakanlah apa yang disebut “puji-pujian”. Dalam pujian-pujian tersebut banyak dibacakan shalawat Nabi, di samping berbagai bacaan lain, baik yang diambil dari Al Qur’an maupun syair-syair. Hal tersebut dilagukan dengan suara keras, selain sebagai pengertian ibadah juga untuk menanti kedatangan imam. Yang demikian itu banyak dijumpai, sementara tuntunan dari Rasulullah yang demikian tidak ada.

c. Contoh adanya penentuan dan penertiban beberapa bacaan yang dilakukan dalam selamatan atas kematian seseorang atau lainnya pada pengertian yang bisa disebut dengan “tahlilan”. Penentuan yang dimaksud dalam hal ini, selain dari penentuan waktu, seperti pada hari ke 7, ke 40, ke 100, ke 1000 dst, juga penentuan bacaan. Baik jumlah bilangannya, juga penentuan penertibannya. Namun keterangan Al Qur’an dan As Sunnah bahwa hal itu untuk amalan sebagaimana dilakukan itu tidak didapatkan.

Begitulah yang dimaksud dengan bid’ah idhafiyyah beserta beberapa contohnya.

Hukum Bid’ah pada agama dengan segala macamnya

Semua bid’ah pada agama, hukumnya haram dan sesat. karena sabda Rasulullah SAW:
“Hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara yang diada-adakan, maka sesungguhnya tiap-tiap yang diada-adakan itu bid’ah dan setiap bid’ah itu adalah sesat”.(HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Dan sabda Nabi SAW:
“Barangsiapa yang mengada-adakan pada perkara kami ini, sesuatu yang bukan perkara dari kami, maka itu adalah tertolak”.
Dan dalam riwayat lain: “Barangsiapa yang mengamalkan amalan bukan atas perkara kami, maka yang demikian itu tertolak”.

Hadits itu menunjukkan bahwa tiap-tiap sesuatu yang diada-adakan pada agama, maka itu adalah bid’ah dan tiap-tiap bid’ah adalah sesat dan tertolak. Dan makna yang demikian, sesungguhnya bid’ah pada ibadah dan i’tiqad , yang itu semua sudah jelas diharamkannya. Akan tetapi pengharamannya bertingkat-tingkat, sesuai dengan macam bid’ahnya.

Dianataranya ada yang hukumnya kufur dengan jelas, seperti: thowaf (keliling) pada kubur dalam bertaqarrub (mendekatkan diri pada Allah), atau mempersembahkan sembelihan dan nadhar untuk kubur. Dan di antaranya termasuk sarana wasail syirik. Seperti membangun bangunan di atas kubur, serta shalat dan berdoa di kuburan.

Dan di antaranya ada yang fisqu i’tiqadi (keluar dari ketaatan secara keyakinan), seperti bid’ah khawarij (aliran ekstrim dalam memahami agama, sehingga dosa besar dianggap kafir dsb), qadariyah (menolak qadha dan qadar Allah dalam setiap usaha manusia) dan murji’ah (aliran) yang mengkemudiankan, yaitu mengkemudiankan amal daripada iman, yang dipentingkan adalah iman, sedang yang lainnya adalah soal kedua. Amal menurut mereka bukan bagian esensi dari iman, walau tetap diperlukan) pada perkataan-perkataan mereka pada i’tiqadinya yang menyimpang terhadap dalil-dalil syar’i. Dan di antara bid’ah yang termasuk maksiat seperti bid’ah siyam (puasa) dalam keadaan berdiri pada panas matahari, dan kebiri dengan maksud memutus syahwat jima’ (bersetubuh).

Demikianlah pengertian bid’ah, jenis-jenis dan hukumnya. Semua itu wajib dihindari, agar kita terbebas dari kesesatan.

1 comment:

sandhi said...

Ternyata Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa selamatan kenduri kematian setelah hari wafat, hari ketiga, ketujuh dll adalah : MAKRUH, RATAPAN TERLARANG, BID’AH TERCELA (BID’AH MADZMUMAH), OCEHAN ORANG-ORANG BODOH.
Berikut apa yang tertulis pada keputusan itu :

MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU)
KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926
TENTANG
KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH


TANYA :
Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?

JAWAB :
Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.


KETERANGAN :
Dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz:
“MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN ( YANG DILARANG ).”

Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :
“Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan tentang yang dilakukan pada hari ketiga kematian dalam bentuk penyediaan makanan untuk para fakir dan yang lain, dan demikian halnya yang dilakukan pada hari ketujuh, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.
Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak? Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”
Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).
Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN” ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi  terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.
Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).

SELESAI, KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926

 REFERENSI : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman 15-17), Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.

 CATATAN : Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa bacaan atau amalan yang pahalanya dikirimkan/dihadiahkan kepada mayit adalah tidak dapat sampai kepada si mayit. Lihat: Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim 1 : 90 dan Takmilatul Majmu’ Syarah Muhadzab 10:426, Fatawa al-Kubro (al-Haitsami) 2:9, Hamisy al-Umm (Imam Muzani) 7:269, al-Jamal (Imam al-Khozin) 4:236, Tafsir Jalalain 2:19 Tafsir Ibnu Katsir ttg QS. An-Najm : 39, dll.