HUKUM MEREMEHKAN SHALAT

oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Banyak di antara
orang-orang sekarang yang meremehkan shalat, bahkan sebagian mereka ada
yang meninggalkan semuanya, bagaimana hukum mereka ? Dan apa yang
diwajiban kepada setiap Muslim berkaitan dengan mereka, terutama
kerabatnya, seperti ; orang tua, anak, isteri dan sebagainya ?

Jawaban
Meremehkan shalat termasuk kemungkaran yang besar dan termasuk sifat
orang-orang munafik, Allah Subhanahu wa Taala telah berfirman.

Artinya : Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah
akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat
mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di
hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut nama Allah kecuali sedikit
sekali [An-Nisa : 142]

Dalam ayat lain Allah berfirman.

Artinya : Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari
mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan RasulNya
dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak
(pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan
[At-Taubah : 54]

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang munafik
daripada shalat Shubuh dan shalat Isya, dan seandainya mereka mengetahui
apa yang terkandung pada keduanya, tentulah mereka akan mendatanginya
walaupun dengan merangkak [Disepakati keshahihannya : Al-Bukhari, kitab
Al-Adzan 657, Muslim, kitab Al-Masajid 252-651]

Maka yang wajib atas setiap Muslim dan Muslimah adalah memelihara shalat
yang lima pada waktunya, melaksanakannya dengan thumaninah, konsentrasi
dan khusyu serta menghadirkan hati, karena Allah Subhanahu wa Taala
berfirman.

Artinya : Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu)
orang-orang yang khusyu dalam shalatnya [Al-Mukminun: 1-2]

Dan berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa
beliau memerintahkan kepada orang yang buruk dalam melakukan shalatnya
karena tidak thumaninah agar mengulangi shalatnya. Dan kepada kaum
laki-laki, hendaknya mereka memelihara shalat-shalat tersebut dengan
berjamaah di rumah-rumah Allah, yakni di masjid-masjid, hal ini
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Artinya : Barangsiapa yang mendengar adzan tapi tidak mendatanginya, maka
tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur [Dikeluarkan oleh Ibnu
Majah, kitab Al-Masajid 793, Ad-Daru Quthni 1/420, 421, Ibnu Hibban 2064,
Al-Hakim 1/246 dengan isnad shahih]

Pernah dikatakan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, Apa yang dimaksud
dengan udzur itu? ia menjawab, Takut atau sakit Dalam Shahih Muslim,
Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
bahwa beliau didatangi oleh seorang laki-laki buta, lalu berkata, Wahai
Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Apakah aku punya
rukhshah untuk shalat di rumahku ?kemudian beliau bertanya, Artinya :
Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ? ia menjawab, Ya, beliau
berkata lagi, Kalau begitu penuhilah [Hadits Riwayat Muslim, kitab
Al-Masajid 653]

Dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda.

Artinya : Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan,
lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang,
kemudian aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa
beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu
aku bakar rumah-rumah mereka dengan api tersebut [Al-Bukhari, kitab
Al-Khusumat 2420, Muslim, kitab Al-Masajid 651]

Hadits-hadits shahih ini menunjukkan bahwa shalat jamaah termasuk
kewajiban kaum laki-laki dan merupakan kewajiban yang paling utama, dan
bahwa yang menyelisihinya berhak mendapatkan siksaan yang menyakitkan.

Kita memohon kepada Allah, semoga memperbaiki kondisi seluruh kaum
Muslimin dan memberi mereka petunjuk kepada jalan yang diridhaiNya.

Adapun meninggalkan shalat seluruhnya ataupun hanya sebagian waktunya-
maka ini adalah kekufuran yang besar walaupun tidak mengingkari
kewajibannya, demikian menurut pendapat yang paling kuat diantara dia
pendapat ulama, baik yang meninggalkan shalat itu laki-laki maupun
perempuan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Artinya : Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan
kekufuran adalah meninggalkan shalat [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam
kitab Shahihnya, kitab Al-Iman 82]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Artinya : Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka
barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir [Dikeluarkan oleh
Imam Ahmad 5/346 dan para penyusun kitab sunan dengan isnad shahih :
At-Turmudzi 2621, An-Nasai 1/232, Ibnu Majah 1079]

Jadi berdasarkan hadits-hadits lainnya yang berkenaan dengan masalah ini.

Sedangkan orang yang mengingkari kewajibannya baik laki-laki maupun
perempuan- maka pengingkarannya itu telah menjadikannya kafir dengan
kekufuran yang besar berdasarkan kesepakatan ahlul ilmi, bahkan sekalipun
ia melaksanakan shalat. Kita memohon kepada Allah untuk kita dan semua
kaum Muslimin agar senantiasa dibebaskan dari yang demikian, sesungguhnya
Dia sebaik-baik tempat meminta.

Wajib bagi semua kaum Muslimin untuk saling menasehati dan saling
berwasiat dengan kebenaran serta saling tolong menolong dalam kebaikan dan
ketakwaan, di antaranya adalah dengan menasehati orang yang meninggalkan
shalat jamaah atau meremehkannya sehingga terkadang meninggalkannya, juga
memperingatkannya akan kemurkaan dan siksaan Allah.

Lain dari itu, hendaknya sang ayah, ibu dan saudara-saudaranya yang
se-rumah, agar senantiasa menasehatinya, dan terus menerus
mengingatkannya, mudah-mudahan Allah memberinya petunjuk sehingga ia
menjadi lurus. Demikian juga perempuan yang meninggalkannya, mereka harus
dinasehati dan diperingatkan akan murka dan siksa Allah, serta terus
menerus diperingatkan.

Selanjutnya, perlu mengambil tindakan dengan mengasingkan orang yang
enggan dan memperlakukannya dengan cara yang sesuai dengan kemampuan dalam
masalah ini, karena hal ini semua termasuk dalam katagori tolong-menolong
dalam kebaikan dan ketakwaan, serta amar maruf dan nahyi mungkar yang
telah diwajibkan Allah kepada para hamba-Nya baik yang laki-laki maupun
yang perempuan, berdasarkan firmanNya.

Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian
mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh
(mengerjakan) yang maruf mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu
akan diberi rahmat oleh Allah ; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana [At-Taubah : 71]

Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Artinya : Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika
mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak
melaksanakannya) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, serta
pisahkanlah tempat tidur mereka[Hadits Riwayat Abu Dawud, kitab
Ash-Shalah 495-496]

Dari hadits ini dapat disimpulkan, bahwa anak-anak, baik laki-laki maupun
perempuan, diperintahkan untuk shalat sejak berusia tujuh tahun, kemudian
jika telah mencapai usia sepuluh tahun dan belum juga mau melaksanakannya
maka mereka harus dipukul. Maka orang yang sudah baligh tentu lebih wajib
lagi untuk diperintah shalat dan dipukul jika tidak melaksanakannya yang
disertai dengan nasehat yang terus menerus serta wasiat dengan kebaikan
dan kesabaran, Allah Subhanahu wa Taala berfirman.

Artinya : Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam
kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan
nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya
menetapi kesabaran[Al-Ash : 1-3]

Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki kondisi kaum Muslimin dan
menganugerahi mereka kefahaman tentang agama serta menunjukkan mereka
untuk senantiasa saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, amar
maruf dan nahyi mungkar, serta saling berwasiat dengan kebenaran dan
kesabaran, sesungguhnya Dia Maha Baik lagi Maha Mulia.

[Fatawa Muhimmah Tataallaqu Bish Shalah, hal.21-27, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
196-199 Darul Haq]

No comments: