Mahrom

BAB MAHROM

Siapakah yang merupakan mahrom ?

Mahrom adalah orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan nasab atau hubungan susuan atau karena ada ikatan perkawinan.

Adapun ketentuan siapa yang mahrom dan yang bukan mahrom telah dijelaskan dalam Al-Qur`an Surah An-Nisa` ayat 23 :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَ بَنَاتُكُمْ وَ أَخَوَاتُكُمْ وَ عَمَّاتُكُمْ وَ خَالاَتُكُمْ وَ بَنَاتُ الأَخِ وَ بَنَاتُ الأُخْتِ وَ أُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَ أَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَ أُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَ رَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَ حَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَ أَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

سورة النساء٢٣:٤

ARTINYA:....

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak-anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuai yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allooh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang?. (QS. An-Nisa : 32). Di dalam ayat ini disebutkan beberapa orang mahrom yaitu :

Pertama : (ibu-ibu kalian). Ibu dalam bahasa arab artinya setiap yang nasab lahirmu kembali kepadanya.

Defenisi ini akan mencakup :

1. Ibu yang melahirkanmu.

2. Nenekmu dari ayah maupun dari Ibumu.

3. Nenek ayahmu dari ayah maupun ibunya.

4. Nenek ibumu dari ayah maupun ibunya.

5. Nenek buyut ayahmu dari ayah maupun ibunya.

6. Nenek buyut ibumu dari ayah maupun ibunya.

7. dan seterusnya ke atas.

Kedua : (anak-anak perempuan kalian). Anak perempuan dalam bahasa arab artinya setiap perempuan yang nisbah kelahirannya kembali kepadamu.

Defenisi ini akan mencakup :

1. Anak perempuanmu.

2. Anak perempuan dari anak perempuanmu (cucu).

3. Anaknya cucu.

4. dan seterusnya ke bawah.

Ketiga : (saudara-saudara perempuan kalian).

Saudara perempuan ini meliputi :

1. Saudara perempuan seayah dan seibu.

2. Saudara perempuan seayah saja.

3. dan saudara perempuan seibu saja.

Keempat : (saudara-saudara perempuan ayah kalian).

Masuk dalam kategori saudara perempuan ayah :

1. Saudara perempuan ayah dari satu ayah dan ibu.

2. Saudara perempuan ayah dari satu ayah saja.

3. Saudara perempuan ayah dari satu ibu saja.

4. Masuk juga di dalamnya saudara-saudara perempuan kakek dari ayah maupun ibumu.

5. dan seterusnya ke atas.

Kelima : (saudara-saudara perempuan ibu kalian).

Yang masuk dalam saudara perempuan ibu sama seperti yang masuk dalam saudara perempuan ayah yaitu :

1. Saudara perempuan ibu dari satu ayah dan ibu.

2. Saudara perempuan ibu dari satu ayah saja.

3. Saudara perempuan ibu dari satu ibu saja.

4. Saudara-saudara perempuan nenek dari ayah maupun ibumu.

5. Dan seterusnya ke atas.

Keenam : (anak-anak perempuan dari saudara laki-laki). Anak perempuan dari saudara laki-laki mencakup :

1. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah dan satu ibu.

2. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah saja.

3. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ibu saja.

4. Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.

5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.

6. dan seterusnya ke bawah.

Ketujuh: (anak-anak perempuan dari saudara perempuan). Ini sama dengan anak perempuan saudara laki-laki, yaitu meliputi :

1. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah dan ibu.

2. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah saja.

3. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ibu saja.

4. Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan,.

5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan.

6. dan seterusnya ke bawah.

Catatan penting:

Tujuh yang tersebut di atas adalah mahrom karena nasab. Sehingga kita bisa mengetahui bahwa ada empat orang yang bukan mahrom walaupun ada hubungan nasab, mereka itu adalah :

1. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayah (sepupu).

2. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu (sepupu).

3. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah (sepupu).

4. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu (sepupu).

Mereka ini bukanlah mahrom dan boleh dinikahi.

Kedelapan : (ibu-ibu yang menyusui kalian).

Yang termasuk ibu susuan adalah :

1. Ibu susuan itu sendiri.

3. Neneknya ibu susuan.

4. dan seterusnya keatas.

Kesembilan : (dan saudara-saudara perempuan kalian dari susuan). Yang termasuk dalam kategori saudara perempuan sesusuan adalah :

1. Perempuan yang kamu disusui oleh ibunya (ibu kandung maupun ibu tiri).

2. Atau perempuan itu menyusu kepada ibumu.

3. Atau kamu dan perempuan itu sama-sama menyusu pada seorang perempuan yang bukan ibu kalian berdua.

4. Atau perempuan yang menyusu kepada istri yang lain dari suami ibu susuanmu.

Kesepuluh : (dan ibu isteri-isteri kalian). Ibu isteri mencakup ibu dalam nasab dan seterusnya keatas dan ibu susuan dan seterusnya keatas. Mereka ini menjadi mahrom bila/dengan terjadinya akad nikah antara kalian dengan anak perempuan mereka, walaupun belum bercampur. Tidak ada perbedaan antara ibu dari nasab dan ibu susuan dalam kedudukan mereka sebagai mahrom.

Kesebelas : (anak-anak istrimu (Ar-Raba`ib) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya). Ayat ini menunjukkan bahwa Ar-Raba`ib adalah mahrom. Dan menurut bahasa arab Ar-Raba`ib ini mencakup :

1. Anak-anak perempuan istrimu.

2. Anak-anak perempuan dari anak-anak istrimu ( cucu perempuannya istri).

3. Cucu perempuan dari anak-anak istrimu.

4. dan seterusnya ke bawah.

Tapi dalam ayat ini menjadi mahrom dengan syarat apabila ibunya telah dijima adapun kalau ibunya diceraikan atau meninggal sebelum dijima oleh suaminya maka bukan mahrom suami ibunya bahkan suami ibunya itu bisa menikahi dengannya. Adapun yang tersebut diayat kata dalam pemeliharaanmu dalam ayat ini bukanlah sebagai syarat untuk dianggapnya sebagai mahrom.

Keduabelas : (istri-istri anak-anak kandungmu (menantu). Ini meliputi :

1. Istri dari anak kalian.

2. Istri dari cucu kalian.

3. Istri dari anaknya cucu.

4. dan seterusnya kebawah baik dari nasab maupun sesusuan.

Peringatan :

Demikian mahrom dalam surah An-Nisa`. Tapi perlu diingat, pembicaraan dalam ayat ini walaupun ditujukan langsung kepada laki-laki dan menjelaskan rincian siapa yang merupakan mahrom bagi mereka, ini tidaklah menunjukkan bahwa di dalam ayat ini tidak dijelaskan tentang siapa mahrom bagi perempuan. Misalnya disebutkan dalam ayat : Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian, maka mafhum mukhalafahnya adalah : Wahai para ibu, diharamkan atas kalian menikah dengan anak-anak kalian. Misal lain, disebutkan dalam ayat : Dan anak-anak perempuan kalian. Maka mafhum mukhalafahnya adalah : Wahai anak-anak perempuan diharamkan atas kalian menikah dengan ayah-ayah kalian. Dan demikian seterusnya.

Sebagai pelengkap dari pembahasan ini, kami sebutkan ayat dalam surah An-Nuur ayat 31 :

وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها وليضربن بخمرهن على جيوبهن ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو آباء بعولتهن أو أبنائهن أو أبناء بعولتهن أو إخوانهن أو بني إخوانهن أو بني أخواتهن أو نسائهن أو ما ملكت أيمانهن أو التابعين غير أولي الإربة من الرجال أو الطفل الذين لم يظهروا على عورات النساء ولا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن وتوبوا إلى الله جميعا أيها المؤمنون لعلكم تفلحون

سورة النور٢٤:٣١

Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki mereka yang tidak mempunyai keinginan (kepada wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat.

No comments: